E-Government adalah
penggunaan teknolgi informasi yang meningkatkan hubungan antara
pemerintah dengan pihak-pihak lain.
Fungsi dan tujuannya
diantara lain adalah untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah
daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan,
dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
- Untuk memperbaiki kualitas layanan pemerintah kepada para stakeholder, terutama dalam hal kinerja efektifitas dan efisiensi diberbagai bidang kehidupan bernegara
- Untuk meninngkatkan transparansi kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance
- Untuk mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikelurkan pemerintah untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.
Jenis-jenis
E-Government
- Government to Citizen (G2C)
Berupa teknologi
informasi yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi pemerintah dengan
masyarakat dan untuk mempermudah masyarakat dalam mencari informasi tentang
pemerintahan. Contoh : www.jabarprov.go.id
2. Government to Business
(G2B)
Merupakan tipe hubungan
pemerintah dengan pembisnis. karena diperlukan relasi yang baik antara
pemerintah dengan kalangan bisnis demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan
pembisnis. Contoh : www.indotender.com
3. Government to
Government (G2G)
Web pemerintah yang dibuat untuk memenuhi informasi
yang dibutuhkan antara satu pemerintahan dengan pemerintahan yang lainnya
dengan tujuan untuk memperlancar kerjasama antara pemerintahan-pemerintahan
yang bersangkutan. Contoh : www.embassyofindonesia.org
4. Government to Employees
(G2E)
Merupakan tipe hubungan
yang ditujukan untuk pegawai-pegawai pemerintahan (pegawai negeri) untuk
neningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai yang bekerja di salah satu
institusi pemerintah. Contoh : www.sdm.depkeu.go.id
Undang Undang Terkait
E-Goverment
Di
Indonesia hukum tentang informasi, teknologi dan komunikasi di jelaskan dan di
atur oleh Inpres No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government.
Perkembangan
teknologi lebih cepat, tetapi regulasi akan selalu lambat dalam merespon
berarti bahwa keberadaan legal framework atau peraturan perundang2an yang
mengatur e-gov memiliki posisi yang penting dalam keberlangsungan implementasi
e-gov di Indonesia ke depan maka revisi peraturan perudang-undangan terkait
e-government perlu dilakukan sudah benar ada blueprint e-gov di Indonesia. Namun
perlu juga landasan yang jelas dan mengikat pada semua lembaga atas
kewajibannya dalam merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan e-government.
Landasan
Inpres no 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan
e-gov :
1. UU no 25 tahun 2000 propenas 2000-2004 (usang)
2. Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2003 tentang tim koordinasi telematika
3. Inpres no 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.
1. UU no 25 tahun 2000 propenas 2000-2004 (usang)
2. Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2003 tentang tim koordinasi telematika
3. Inpres no 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.
Diharapkan ada UU
e-government yang menaungi semua pelaksaanaan e-gov di Indonesia dan memiliki
kekuatan hukum yang lebih kuat dan mengikat – UU bukan sekedar inpres saja
karena seperti yang kita ketahui bahwa dari artikel diatas berinti bahwa antara
Perundang-undangan dan E Goverment haruslah tercantum dan terikat agar jelas
dan pasti kerjanya.
Keuntungan E-Goverment Bagi rakyat
1. Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat
disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor
. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke
kantor pemerintahan.
2. Peningkatan hubungan antara
pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi
] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik.
Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3. Pemberdayaan msyarakat melalui
informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi,
masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh,
data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan
sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk
memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien .
Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan
dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.
5. Tenologi Informasi dan Komunikasi
yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat
masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program
yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
6. E-government juga
dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa
meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
7. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai
kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh
pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerinta8. Selain tampilan dan paduan warna yang
menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
9. Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
10.Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan sebagainya.
11. Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.
9. Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
10.Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan sebagainya.
11. Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.
Kerugian E-Goverment Bagi Rakyat
1. Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah
akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada
e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu
oleh seorang cracker.
2. Kurangnya interaksi atau komunikasi antara
admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena e- government dibuat untuk saling berinteraksi
antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan.
3.
Kelemahan utama tentang e-government adalah
kurangnya kesetaraan dalam akses publik untuk keandalan, internet informasi di
web, dan agenda tersembunyi dari kelompok pemerintah yang dapat mempengaruhi
dan bias opini publik.
4. Pelayanan yang diberikan situs pemerintah
belum ditunjang oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif karena
kesiapan peraturan,prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi
k dalam system pemerintahan
5. Belum mapannya strategi serta tidak
memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembanngan e-government
6. Inisiatif merupakan upaya instansi secara
sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi,
keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai alikasi dasar yang memungkinkkan
interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang
mendapat perhatian
7. Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk
mengakses jaringan internet
Daftar Pustaka