Selamat Datang di Blog Saya Semoga Dapat Bermanfaat

Kamis, 20 Maret 2014

Pengertian E-Government, Fungsi Tujuan & Jenis-Jenis E-Government


E-Government adalah penggunaan teknolgi informasi yang  meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain. 
Fungsi dan tujuannya diantara lain adalah untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan,  dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif. 
  • Untuk memperbaiki kualitas layanan pemerintah kepada para stakeholder, terutama dalam hal kinerja efektifitas dan efisiensi diberbagai bidang kehidupan bernegara 
  • Untuk meninngkatkan transparansi kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance 
  • Untuk mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikelurkan pemerintah untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.
Jenis-jenis E-Government 
  1. Government to Citizen (G2C)
Berupa teknologi informasi yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi pemerintah dengan masyarakat dan untuk mempermudah masyarakat dalam mencari informasi tentang pemerintahan. Contoh : www.jabarprov.go.id    

      2. Government to Business (G2B)
Merupakan tipe hubungan pemerintah dengan pembisnis. karena diperlukan relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis. Contoh : www.indotender.com
 
       3. Government to Government (G2G)
Web pemerintah yang dibuat untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan antara satu pemerintahan dengan pemerintahan yang lainnya dengan tujuan untuk memperlancar kerjasama antara pemerintahan-pemerintahan yang bersangkutan. Contoh : www.embassyofindonesia.org
 
       4. Government to Employees (G2E)
Merupakan tipe hubungan yang ditujukan untuk pegawai-pegawai pemerintahan (pegawai negeri) untuk neningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai yang bekerja di salah satu institusi pemerintah. Contoh : www.sdm.depkeu.go.id


Undang Undang Terkait E-Goverment
Di Indonesia hukum tentang informasi, teknologi dan komunikasi di jelaskan dan di atur oleh Inpres No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Perkembangan teknologi lebih cepat, tetapi regulasi akan selalu lambat dalam merespon berarti bahwa  keberadaan legal framework atau peraturan perundang2an yang mengatur e-gov memiliki posisi yang penting dalam keberlangsungan implementasi e-gov di Indonesia ke depan maka revisi peraturan perudang-undangan terkait e-government perlu dilakukan sudah benar ada blueprint e-gov di Indonesia. Namun perlu juga landasan yang jelas dan mengikat pada semua lembaga atas kewajibannya dalam merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan e-government.
Landasan Inpres no 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-gov :
1. UU no 25 tahun 2000 propenas 2000-2004 (usang)
2. Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2003 tentang tim koordinasi telematika
3. Inpres no 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di
Indonesia.
Diharapkan ada UU e-government yang menaungi semua pelaksaanaan e-gov di Indonesia dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan mengikat – UU bukan sekedar inpres saja karena seperti yang kita ketahui bahwa dari artikel diatas berinti bahwa antara Perundang-undangan dan E Goverment haruslah tercantum dan terikat agar jelas dan pasti kerjanya.

Keuntungan  E-Goverment Bagi rakyat
1.  Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2. Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3.  Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4.   Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi     pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.
5.  Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
6.  E-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
7. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang   dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerinta8.  Selain tampilan dan paduan warna yang menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
9.  Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
10.Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan sebagainya.
11. Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.
Kerugian  E-Goverment Bagi Rakyat
1.  Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
2. Kurangnya interaksi atau komunikasi antara admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena e- government dibuat untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan.
3. Kelemahan utama tentang e-government adalah kurangnya kesetaraan dalam akses publik untuk keandalan, internet informasi di web, dan agenda tersembunyi dari kelompok pemerintah yang dapat mempengaruhi dan bias opini publik.
4.  Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan,prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi k dalam system pemerintahan
5. Belum mapannya strategi serta tidak memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembanngan e-government
6.   Inisiatif merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai alikasi dasar yang memungkinkkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang mendapat perhatian
7.  Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet

Daftar Pustaka